• Program Prioritas Badilag 2024
  • [Website Pengadilan Agama Tasikmalaya] Template website pengadilan yang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
  • [Selamat Datang] Anda Memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Pengadilan Agama Tasikmalaya
  • [Aplikasi SIPP] Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
  • [E-Court] Untuk meningkatkan Pelayanan terhadap Pencari Keadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan dan mengimplementasikan Aplikasi e-Court (yang terdiri dari modul : e-filing, e-payment, e-notification, dan e-summons) . Yang didasari Perma Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 03 tahun 2018).
  • [SIWAS] "Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
  • [STOP GRATIFIKASI!] Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan indikas wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat Pengadilan. Ajukan Laporan Pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/Pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari dan Jam Kerja.


banner


 area I fix

LOGO ARTEFAK area I fixAco CCTV 1area I fix LOGO SIPUTRI

   

ICON ZOOM PELAYANAN.pngZIbigZIbigZIbigZIbig  ICON ZI WBK.png  hak-hak perempuan dan anak.jpeg   
   

        pengumuman     pengumuman   costumer based1  pengumuman    pengumuman

           Program Prioritas Ditjen Badilag 2024 3840p     

Berita Pengadilan

TANGGAL 3DES24.png

IMG 20241203 WA0106

Singaparna (03/12/2024) Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Panitera PA Tasikmalaya, Pipih Parida, S.Ag menerima silaturahmi dari PT Pos Indonesia Cabang Tasikmalaya. Silaturahmi ini sekaligus pengenalan Executive Manager Kantor Cabang Tasikmalaya yang baru yaitu Bapak Acep Rudi Supriadi.Dalam kesempatan ini juga dilakukan monitoring dan evaluasi terkait pengiriman surat tercatat sebagaimana telah dilakukan perjanjian kerjasama antara Pengadilan...

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqoh; dan
  9. Ekonomi Syariah.

Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.

Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas, juga memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  2. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) ;
  3. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
  4. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
  5. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991;

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Tasikmalaya dalam Tahun 2016 telah menetapkan kebijakan umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan memperhatikan cetak biru (blue print) Mahkamah Agung RI dan Reformasi Birokrasi yang dituangkan dalam 8 (delapan) area perubahan, maka Pengadilan Agama Tasikmalaya menetapkan kebijakan-kebijakan dengan skala prioritas untuk mendukung terwujudnya visi dan misi, yaitu meliputi :

1.      Fungsi Teknis

Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI, antara lain :

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan;
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

2.      Manajemen Administrasi Perkara

Peningkatan penyelesian perkara dan minutasi tepat waktu dengan mengefektifkan teknologi informasi dalam proses administrasi pengadilan. Mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali.

3.      Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia)

Peningkatan kapasitas SDM, dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Pembinaan secara rutin;
  • Melaksanakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) terkait pelaksanaan tupoksi;
  • Pengawasan oleh Hakim Pengawasan Bidang;
  • Evaluasi Kerja;
  • Mengikutsertakan Hakim dan pegawai untuk diklat, bimbingan teknis atau sosialisasi;
  • Melaksanakan pemilihan role model:

4.      Manajemen Keuangan

Pengelolaan keuangan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan anggaran/keuangan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yaitu aplikasi RKA-KL, SAS, SAIBA, e-Rekon, KOMDANAS.

5.      Manajemen Aset

Pengelolaan BMN dengan melaksanakan pengusulan status penggunaan BMN, penghapusan terhadap BMN yang telah rusak berat, penatausahaan BMN dengan pemanfaatan aplikasi SIMAK BMN dan aplikasi persediaan.

6.      Keterbukaan Informasi

Mengembangkan website sebagai media informasi publik dengan melengkapi menu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!

[rtbs name="tab-home"]
cctv