Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2023 | (29/12)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2023 | (30/11)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2023 | (31/10)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2023 | (29/09)
- Pengumuman Penundaan Sidang 14 September 2023 | (08/09)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2023 | (31/08)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2023 | (31/07)
Artikel
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- AL-MUSYARAKAT AL-MUTANAQISHAH DALAM AL-TIJARIY AL-ISLAMY | Oleh : DRS. ISAK MUNAWAR, MH.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Tasikmalaya
1. | Secara Lisan |
Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya dengan alamat Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Desa Linggasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. | |
2. | Secara Tertulis |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya | ||
dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0265-546059, atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail | |||
Pengadilan Agama Tasikmalaya : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. | |||
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya | ||
yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya
1. | Pengadilan Agama Tasikmalaya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan |
maupun tertulis. | |
2. | Pengadilan Agama Tasikmalaya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian |
pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. | |
3. | Pengadilan Agama Tasikmalaya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
1. | Sumber Pengaduan |
1. | Dari Masyarakat |
- | Para pencari keadilan; | ||||
- | Pengacara; | ||||
- | Lembaga bantuan hukum; | ||||
- | Lembaga swadaya masyarakat; | ||||
- | Dewan perwakilan rakyat; | ||||
- | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||||
- | Komisi pemberantasan korupsi; | ||||
- | Komisi hokum nasional; | ||||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||||
- | Komisi yudisial; | ||||
- | Dan lain-lain. |
2. | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. | ||
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk | |||
keluarganya) | |||
3. | Laporan Kedinasan | ||
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang | |||
dipimpinnya. | |||
4. | Informasi Dari : |
- | Instansi Lain; | ||||
- | Media massa; | ||||
- | Isu yang berkembang. |
2. | Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; |
3. | Proses penanganan pengaduan |
1. | Pencatatan; | ||
2. | Penelaahan; | ||
3. | Penyaluran; | ||
4. | Pembentukan tim pemeriksa; | ||
5. | Survey pendahuluan; | ||
6. | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
7. | Pelaksanaan pemeriksaan. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. | Memeriksa pengadu, meliputi : |
- | Identitas pengadu; | ||
- | Relepansi kepentingan pengadu; | ||
- | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | ||
- | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun |
atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
- | Identitas; | ||
- | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | ||
- | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
- Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
- Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
- Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!