Hot News
Singaparna I (Rabu, 22/01/2025) Bertempat selasar ruang hakim telah dilaksanakan rapat koordinasi tenaga teknis terkait pelaksanaan sidang keliling yang dipimpin oleh Ketua PA Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag.,M.H. didampingi oleh Misdaruddin, S.Ag.,M.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Para Panitera Pengganti PTA Bandung yang diperbantukan di PA Tasikmalaya dan Para Panitera Pengganti PA Tasikmalaya. Selain pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tenaga teknis, dilaksanakan juga rapat koordinasi tenaga pelaksana yang dihadiri administrator kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. Rapat dengan tenaga pelaksanan tersebut dipimpin oleh sekretaris PA Tasikmalaya, Hirpan Hilmi, S.T dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian dan ORTALA, Idris Sudarajat, S.HI. Dengan dilaksanakannya rapat tersebut diharapkan pelaksanaan sidang keliling pada tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan baik.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar November 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Oktober 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (22/01)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Halal Bihalal Keluarga Besar Pengadilan Agama Tasikmalaya
Rabu, 12 Juni 2019, pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Tasikmalaya berlangsung Halal Bihalal Idul Fitri 1440 H. Pada kesempatan tersebut, bertindak sebagai master of ceremony, Cakim Miftakul Khoriyah, SHI membuka acara dengan membaca basmalah bersama.
![]() |
![]() |
Selanjutnya lantunan ayat suci Al Qur’an dibacakan oleh Adeka Chandra, Lc yang juga seorang Cakim.
Pada sesi sambutan, Ketua Panitia dan Wakil Ketua mengambil bagian. Bertindak sebagai Ketua Paitia halal bihalal yaitu Drs. Dede Ibin, SH., M.Sy menyampaikan sambutannya dengan mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia yang bersinergi dalam menyukseskan acara halal bihalal ini.
Sambutan yang kedua dari Wakil Ketua, Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, SH., M.Si. Beliau menyampaikan permohonan maaf sebagai pimpinan dan mewakili unsur pimpinan serta membukakan pintu maaf kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Tasikmalaya karena dalam pelaksanaan tugas pasti tidak luput dari kesalahan antar sesama rekan kerja baik disengaja ataupun tidak.
![]() |
![]() |
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan Tausiyah yang disampaikan oleh Drs. H. Sya'roni. Beliau menerangkan mengenai asal usul kegiatan halal bihalal yang "hanya" ada di Indonesia.
Mulanya istilah ini disebutkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah yang merupakan salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama. Tepatnya terjadi pada masa pemerintahan Ir. Soekarno, yang pada saat itu banyaknya terjadi pemberontakan pasca kemerdekaan dan suasana yang panas bergejolak sehingga pada saat bulan Ramadhan berakhir berinisiatif untuk menggelar silaturahmi. tetapi, istilah silaturahim dirasa kurang pas sehingga KH. Abdul Wahab Chasbullah mengganti dengan istilah Halal Bihalal yang hingga sekarang masih lestari.
Selain mengenai masalah tersebut beliau membahas mengenai istilah "Lebaran-Leburan-Luberan-Laburan-Liburan".
Lebaran dimaknai sebagai selesai atau sudah, yaitu sudah dan selesai menggembleng diri dan mengendalikan diri melalui puasa. Dan pada Idul Fitri umat Muslim melalukan luberan,meluapkan rezeki dengan membagikan zakat bagi warga masyarakat yang kekurangan. Idul Fitri dirayakan dengan semangat berbagi, sharing dalam kehidupan.
Sedangkan leburan bermakna meluluhkan segala kesalahan dengan saling memaafkan dan membangun silaturahmi baru yang lebih baik dengan sesama ciptaan. Leburan melengkapi proses pengendalian diri melalui puasa untuk kembali pada fitrah manusia dengan cara saling memaafkan atas kesalahan.
Sedangkan laburan dimaknai sebagai membangun lembaran baru yang lebih bersih dan lebih 'putih'. Setelah berpuasa selama tiga puluh hari dengan mencapai pengendalian diri, kehidupan berikutnya menjadi lebih baru, termasuk dalam relasi dan silaturahmi dengan sesama.
Terakhir yaitu liburan, dimaknai dengan adanya libur panjang pasca lebaran yang dimanfaatkan untuk berekreasi dengan keluarga dan kerabat.
Setelah tausiyah, dilanjutkan dengan pembacaan do'a oleh Drs. Sanusi, MH.
Rangkaian acara telah dilaksanakan dengan khidmat dan sampai pada acara pamungkas yaitu musofahah dan bermaaf-maafan antar rekan kerja keluarga besar pengadilan Agama Tasikmalaya.
(Red : Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!