Berita Pengadilan
Sehubungan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak.Maka pada tanggal 27 November 2024, pelayanan Pengadilan Agama Tasikmalaya TUTUP, dan kami akan Kembali buka pada tanggal 28 November 2024.
Selain itu perkara dengan nomor perkara 2829/Pdt.G/2024/PA.Tsm yang semula dijadwalkan persidangannya pada tanggal 27 November 2024, DITUNDA menjadi Tanggal...
Sehubungan dengan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara serentak.Maka pada tanggal 27 November 2024, pelayanan Pengadilan Agama Tasikmalaya TUTUP, dan kami akan Kembali buka pada tanggal 28 November 2024.
Selain itu perkara dengan nomor perkara 2829/Pdt.G/2024/PA.Tsm yang semula dijadwalkan persidangannya pada tanggal 27 November 2024, DITUNDA menjadi Tanggal...
LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024
| (26/11)
BRIEFING OPTIMALISASI e-COURT
| (23/10)
MONEV PETUGAS KEAMANAN PA TASIKMALAYA
| (10/10)
PEMBINAAN PPNPN PA TASIKMALAYA
| (10/10)
Berita Lainnya
LIBUR PILKADA 27 NOVEMBER 2024
BRIEFING OPTIMALISASI e-COURT
MONEV PETUGAS KEAMANAN PA TASIKMALAYA
PEMBINAAN PPNPN PA TASIKMALAYA
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar September 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Agustus 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juli 2024 | (03/10)
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2024 | (04/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2024 | (04/07)
Artikel
- ADMINISTRASI PERKARA dan PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK | Oleh : Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Masalah-Masalah Musykilat Dalam Hukum Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Ikhtisar Hukum Waris Islam di Indonesia | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
- Reposisi Struktur Kewarisan Islam Berdasarkan Teori Wasiat Wajibah | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
Ramadhan Series : Cahaya Adalah Tentara Hati Dan Kegelapan Adalah Tentara Nafsu
Singaparna | Rabu (28/04) Ramadhan series PA Tasikmalaya memasuki episode ke-delapan, dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang tunggu sidang dan diikuti seluruh pegawai. Kegiatan dimulai dengan tadarus secara mandiri. Kemudian, dilanjutkan kegiatan kultum yang dipandu oleh Joni Ramdani, SH. dengan penceramah Drs. H. Sanusi, MH.
Dalam tausiyahnya, beliau membahas kitab Al – Hikam tentang “Cahaya Adalah Tentara Hati Dan Kegelapan Adalah Tentara Nafsu”.
النُّوْرُ جُنْدُ الْقَلْبِ كَمَا أَنَّ الظُّلْمَةَ جُنْدُ النَّفْسِ فَإِذَا أَرَادَ اللهُ أَنْ يَنْصُرَ عَبْدَهُ أَمَدَّهُ بِجُنُوْدِ الْأَنْوَارِ وَ قَطَعَ عَنْهُ مَدَدَ الظُّلَمِ وَ الْأَغْيَارِ
Cahaya adalah tentara qalbu dan kegelapan adalah prajurit nafsu. Jika Allah ingin menolong hamba-Nya, Allah akan membantunya dengan bala tentara cahaya dan memutus bantuan prajurit kegelapan dan keduniaan.
– Ibnu ‘Athā’illāh al-Iskandarī –
“Kegelapan”, yang merupakan tabiat seorang hamba, dianggap sebagai bala bantuan dan prajurit nafsu yang mengiringi seorang hamba sampai kepada tujuan, yaitu meraih keduniaan.
Perang antara hati dan nafsu akan terus berlangsung sepanjang waktu. Jika Allah ingin membantu hamba-Nya mengalahkan nafsunya, Dia akan mengirimkan bala bantuan-Nya berupa cahaya. Jika hamba itu mendapat bantuan-Nya, ia akan menyadari keburukan syahwat yang menghambatnya untuk sampai kepada Allah. Selain itu, Allah juga akan membinasakan prajurit kegelapan dan tipuan dunia yang akan membantu nafsu.
Sebaliknya, jika Allah ingin menghinakan seorang hamba, Dia akan memberinya prajurit kegelapan. Hati yang cenderung kepada ‘amal saleh (misalnya, ingin berpuasa) dan nafsu yang cenderung kepada syahwat (misalnya, ingin berbuka) akan bertempur dan saling membunuh. Saat itu, cahaya dan rahmat Allah akan segera membantu hati, sedangkan kegelapan akan menolong nafsu. Saat kedua barisan pasukan itu bertemu dan pertempuran semakin sengit, tak ada jalan lain bagi seorang hamba kecuali ia harus takut kepada Allah dan bertawakkal kepada-Nya. Seperti itulah yang terjadi dalam setiap ‘amal saleh yang dikerjakannya hingga ia berhasil sampai ke hadirat Allah. Saat itu, kekuasaan nafsu akan terputus dan kalah.
(Red:Fik)
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!