| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
-
Apabila Pengadilan Agama Kab. Tasikmalaya c.q. Yth. Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya .
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum .
- Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan pengesahan nikah berikut perubahan biodata nikah tersebut pada Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya ; dan
- Menetapkan syahnya pernikahan Pemohon : POPON HARYATI alias HERJATI dengan suami Pemohon : ACHMAD BIN MARTAATMADJA alias HERMANTO alias AHMAD HERMANTO MARTAATMAJA Bin ENTJEP, yang dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 11 Oktober 1959, dihadapan pejabat Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya ;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon, dari : HERJATI sebenarnya adalah POPON HARYATI Binti MAHPUDIN dan suami Pemohon, dari : HERMANTO Bin ENTJEP sebenarnya adalah ACHMAD BIN MARTAATMADJA Bin ENTJEP, sebagaimana tercatat pada Register Buku Pendaftaran Nikah No. 1052/1959 Tgl 11 Oktober 1959 ;
|