Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
946/Pdt.P/2025/PA.Tsm DINI SRI WAHYUNI binti DUDU BADRU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 946/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DINI SRI WAHYUNI binti DUDU BADRU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan wali Pemohon yang bernama DUDU BADRU bin UDIN sebagai wali adhal;
  3. Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama RUHIMAT bin ENTOH dengan wali hakim;
  4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak