| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya agar berkenan:
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
Menetapkan Pemohon (LILIS alias LILIS MARYANI binti H. MIDIN) sebagai WALI atas anak-anak:
REZA ALFIANSYAH, dan
RASYA ALFIANSYAH;
Memberikan kewenangan kepada Pemohon sebagai wali untuk:
Mewakili anak-anak dalam setiap perbuatan hukum;
Mengurus seluruh kepentingan administrasi anak;
Mengelola, melindungi, dan mengamankan harta serta hak ekonomi anak, termasuk yang bersumber dari harta warisan keluarga ayah;
Bertindak sendiri tanpa memerlukan persetujuan ayah anak, sepanjang untuk kepentingan terbaik anak;
Menyatakan bahwa penetapan perwalian ini tidak menghapus hubungan keperdataan ayah dan anak, melainkan semata-mata untuk perlindungan hukum anak.
Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan.
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |