Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2018/PA.Tsm 1.Asep Kartiwa bin Aa Koswara
2.Euis Komariah binti A. Rojak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2018/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asep Kartiwa bin Aa Koswara
2Euis Komariah binti A. Rojak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Asep Kartiwa bin Aa Koswara) dan Pemohon II (Euis Komariah binti A. Rojak) yang  dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2013 / 15 Rajab 1434 H di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya; 
  3. Menetapkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara;

      Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak