Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2017/PA.Tsm 1.NAHUDIN Bin TIBI
2.KIAH Binti JUMHADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2017/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAHUDIN Bin TIBI
2KIAH Binti JUMHADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, SHNAHUDIN Bin TIBI
2Asep Hanhan, SHKIAH Binti JUMHADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (NAHUDIN Bin TIBI (Alm)) dan Pemohon II (KIAH Binti JUMHADI (Alm) yang  dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1970 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dan selanjutnya KUA tersebut menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau,

Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas IA Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak