| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (NAHUDIN Bin TIBI (Alm)) dan Pemohon II (KIAH Binti JUMHADI (Alm) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 1970 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dan selanjutnya KUA tersebut menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau,
Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas IA Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |