Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2018/PA.Tsm 1.Nurdin Bin Tohir
2.Ai Maesaroh Binti Encu Samsudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2018/PA.Tsm
Tanggal Surat Kamis, 22 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdin Bin Tohir
2Ai Maesaroh Binti Encu Samsudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nurdin Bin Tohir (Alm) dan Pemohon II (Ai Maesaroh Binti Encu Samsudin)  yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigalontang;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Cigalontang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membayar biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak