| Petitum |
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan terurai di atas, maka Pemohon memohon sudilah kiranya Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk memeriksa, memanggil pihak-pihak, dan mengadili perkara ini yang selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Rahmat Rahyana Bin Mukri (Alm)) sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Adika Khairul Azmi Bin Rahmat Rahyana;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |