Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2017/PA.Tsm 1.DEDE ENUNG HAMDANAH Binti SOBUR
2.OMO ABAS Bin H. SADELI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2017/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDE ENUNG HAMDANAH Binti SOBUR
2OMO ABAS Bin H. SADELI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, SHDEDE ENUNG HAMDANAH Binti SOBUR
2Asep Hanhan, SHOMO ABAS Bin H. SADELI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (DEDE ENUNG HAMDANAH Binti SOBUR (Alm) dan Pemohon II (OMO ABAS Bin H. SADELI) yang  dilaksanakan pada tanggal 04 Juli 2000 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna dan selanjutnya KUA tersebut menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau,

Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas IA Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak