| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (DEDE ENUNG HAMDANAH Binti SOBUR (Alm) dan Pemohon II (OMO ABAS Bin H. SADELI) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Juli 2000 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaparna dan selanjutnya KUA tersebut menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau,
Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas IA Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |