Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2017/PA.Tsm Engkos Kosasih alias Engkos bin Imik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2017/PA.Tsm
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Engkos Kosasih alias Engkos bin Imik
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andri Saputra, S.HEngkos Kosasih alias Engkos bin Imik
2UCU M.SAMSUL ROMLI, S.H,Engkos Kosasih alias Engkos bin Imik
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin bagi anak Pemohon yang bernama Riki bin Engkos Kosasih alias Engkos untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Dea Siti Pratiwi Supriatna alias Dea Siti Pratiwi S. binti Uung Supriatna
  3. Biaya menurut hukum.

Atau

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak