Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2017/PA.Tsm Dadang bin Emus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2017/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dadang bin Emus
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan, memberikan Dispensasi Kawin bagi anak Pemohon bernama Tiara Nurul Awaliah binti Dadang untuk menikah dengan calon Suaminya bernama Paisal Rustiadi bin Ijad Radi Suryadi alias Radi Suryadi;

3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

  Atau menjatuhkan keputusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak