Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2018/PA.Tsm 1.Achmad Kamil, Amd, Bin Rd. Kundrat
2.Pitriah Binti Nasuhi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2018/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 11 Apr. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Achmad Kamil, Amd, Bin Rd. Kundrat
2Pitriah Binti Nasuhi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Achmad Kamil, Amd, Bin Rd. Kundrat (alm)) dan Pemohon II (Uti Rusmiati Binti Sarku)  yang dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2017 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Ciawi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membayar biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak