Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2018/PA.Tsm Dadang Bin Sirod Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2018/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 25 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dadang Bin Sirod
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yayat Sudrajat, S.H.Dadang Bin Sirod
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan, memberi Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon (Dedi Bin Dadang) dengan calon istrinya yang bernama Yulia Nur Octaviani Binti Uli Jajuli ;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak