Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2017/PA.Tsm 1.Gugun Gunawan Bin Ukin Sodikin
2.Upit Binti Hadipin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2017/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gugun Gunawan Bin Ukin Sodikin
2Upit Binti Hadipin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Gugun Gunawan Bin Ukin Sodikin) dan Pemohon II (Upit Binti Hadipin)  yang dilangsungkan pada tanggal 27 Januari 2012 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parungpoteng Kabupaten Tasikmalaya;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Parungponteng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membayar biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak