Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
954/Pdt.P/2025/PA.Tsm 1.BAKRI bin JUHATMI
2.ANWAR bin BAKRI
3.ADE JARKASIH ALIAS ADE JAKARSIH bin BAKRI
4.DEDE JUBAEDAH binti BAKRI
5.SANAH binti BAKRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 954/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAKRI bin JUHATMI
2ANWAR bin BAKRI
3ADE JARKASIH ALIAS ADE JAKARSIH bin BAKRI
4DEDE JUBAEDAH binti BAKRI
5SANAH binti BAKRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agung Cendana Putra, S.H.BAKRI bin JUHATMI
2Agung Cendana Putra, S.H.ANWAR bin BAKRI
3Agung Cendana Putra, S.H.ADE JARKASIH ALIAS ADE JAKARSIH bin BAKRI
4Agung Cendana Putra, S.H.DEDE JUBAEDAH binti BAKRI
5Agung Cendana Putra, S.H.SANAH binti BAKRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian alasan/dalil-dalil di atas, Para Pemohon memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas I.A c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini, agar selanjutnya dapat berkenan menjatuhkan putusan/penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan EMUS MULYADI alias MUS MULYADI bin BAKRI telah meninggal dunia pada hari Rabu, 24 September 2025 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, dengan tempat tinggal terakhir di Kampung Lorong 102 Timur No. 79 RT 008 RW 010, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana ternyata Kutipan Akta Kematian Nomor : 3172-KM-24102025-0033 tertanggal 24 Oktober 2025 ;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah menurut hukum waris Islam dari almarhum EMUS MULYADI alias MUS MULYADI bin BAKRI adalah sebagai berikut:
    1. BAKRI bin JUHATMI (Pemohon I), sebagai ayah kandung almarhum ;
    2. ANWAR bin BAKRI (Pemohon II), sebagai kakak kandung almarhum ;
    3. ADE JARKASIH alias ADE JAKARSIH bin BAKRI (Pemohon III), sebagai kakak kandung almarhum ;
    4. DEDE JUBAEDAH binti BAKRI (Pemohon IV), sebagai kakak kandung almarhum ;
    5. SANAH binti BAKRI (Pemohon V), sebagai kakak kandung almarhum ;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak