| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Sah perkawinan antara Pemohon I (Suhada Bin Ahmad) dan Pemohon II (Nur Ajijah Alias Siti Nur Azizah Binti Idris) yang dilangsungkan pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau,
Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas IA Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |