| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Achmad Kamil, Amd, Bin Rd. Kundrat (alm)) dan Pemohon II (Uti Rusmiati Binti Sarku) yang dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2017 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Ciawi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya. |