Petitum |
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah kandung Pemohon, almarhum Bapak RUSTAM Alias ROESTAM bin DJOJO SARIDJAN, meningggal pada tanggal 17 Oktober 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3204-KM-26062025-0072 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 26 Juni 2025;
- Menyatakan ibu kandung Pemohon, almarhumah RD TUTI TURSINI SUTIARSIH Alias TUTI TURSINI binti Rd UKUN NATA PRAWIRA, meninggal pada 01 Mei 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3204-KM-26062025-0051 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 26 Juni 2025;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum bapak RUSTAM Alias ROESTAM bin DJOJO SARIDJAN adalah?
- I ENDANG RHP binti RUSTAM Alias ROESTAM Perempuan, lahir di Bandung, 03 November 1964 berumur 61 Tahun (Pemohon / Anak Kandung Pewaris);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |