Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon SUSI SUKMARA binti ASO yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor: No.1883/AC/2025/PA.Tsm sebenarnya adalah SUSI SUKMARA binti ASO WARSO;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |