Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2018/PA.Tsm Nurlaela Hidayah binti Saepuloh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2018/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 09 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurlaela Hidayah binti Saepuloh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EUIS AISAH, S.Ag.Nurlaela Hidayah binti Saepuloh
2RIKA HENIKA, S.H.,Nurlaela Hidayah binti Saepuloh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa pemohon Nurlaela Hidayah binti Saepuloh  sebagai wali/pemelihara Inka binti Mansyur alias Mansur bin Ajan (Almarhum )  yang lahir pada tanggal 12 Pebruari 2002 ;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak