Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
784/Pdt.P/2025/PA.Tsm 1.ADE ROHAYATI binti ROHMAN
2.DEDE RAHMAT bin ROHMAN
3.YEYET binti OMAN alias ROHMAN
4.HENDI ROHENDI bin OMAN alias ROHMAN
5.ENAY SUHENDAR bin ROHMAN
6.NENI NURAENI binti ROHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 784/Pdt.P/2025/PA.Tsm
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADE ROHAYATI binti ROHMAN
2DEDE RAHMAT bin ROHMAN
3YEYET binti OMAN alias ROHMAN
4HENDI ROHENDI bin OMAN alias ROHMAN
5ENAY SUHENDAR bin ROHMAN
6NENI NURAENI binti ROHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Almarhum ROHMAN bin ILI HARYO telah meninggal dunia dikarenakan sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 27 Maret 2017 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3206-KM-14102025-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 14 Oktober 2025;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum ROHMAN bin ILI HARYO adalah :
    1. ADE ROHAYATI binti ROHMAN (Anak Kandung);
    2. DEDE RAHMAT bin ROHMAN (Anak Kandung);
    3. YEYET binti OMAN alias ROHMAN (Anak Kandung);
    4. HENDI ROHENDI bin OMAN alias ROHMAN (Anak Kandung);
    5. ENAY SUHENDAR bin ROHMAN (Anak Kandung);
    6. NENI NURAENI binti ROHMAN (Anak Kandung);
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak