Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2017/PA.Tsm 1.Jenal Sidik bin Umar
2.Erla Stabiliti, A.MK binti Agus Jaelani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2017/PA.Tsm
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jenal Sidik bin Umar
2Erla Stabiliti, A.MK binti Agus Jaelani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Tatang Rustandi,SHJenal Sidik bin Umar
2Tatang Rustandi,SHErla Stabiliti, A.MK binti Agus Jaelani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  2. Menetapkan sah nikah Pemohon I (Jenal Sidik bin Umar ) dengan Pemohon II (Erla Stabiliti, A.MK binti Agus Jaelani) yang telah dilaksanakan pada 27 Agustus 2005 M atau tanggal 23 Rajab 1426 menurut Agama Islam di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain dalam persidangan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak