Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2018/PA.Tsm 1.Ujang Rismawan bin Eman Hermawan
2.Iis Mulyana binti Upar Supardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2018/PA.Tsm
Tanggal Surat Rabu, 11 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ujang Rismawan bin Eman Hermawan
2Iis Mulyana binti Upar Supardi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Intan Gantika, SHUjang Rismawan bin Eman Hermawan
2Intan Gantika, SHIis Mulyana binti Upar Supardi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Ujang Rismawan bin Eman Hermawan) dan Pemohon II (Iis Mulyana binti Upar Supardi) yang dilaksanakan pada tanggal                               10 Agustus 2009 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahan Pemohon I dan pemohon II kepada KUA tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak