| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Ujang Rismawan bin Eman Hermawan) dan Pemohon II (Iis Mulyana binti Upar Supardi) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2009 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahan Pemohon I dan pemohon II kepada KUA tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon II;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |