Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2017/PA.Tsm 1.Pitri Susanto bin Aceng
2.Susi Mulyasari binti Kosim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2017/PA.Tsm
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pitri Susanto bin Aceng
2Susi Mulyasari binti Kosim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Undang Sarif Hidayat, SHPitri Susanto bin Aceng
2Undang Sarif Hidayat, SHSusi Mulyasari binti Kosim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
  2. Menetapkan sah nikah Pemohon I (Pitri Susanto bin Aceng) dengan Pemohon II (Susi Mulyasari binti Kosim) yang telah dilaksanakan pada 15 Februari 2007  di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan  Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain dalam persidangan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak