| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Otong Bin Inding) dan Pemohon II (Nur Asiah Binti Koharudin) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 1993 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Pernikahan Pemohon I dan pemohon II kepada KUA tempat kediaman pemohon I dan Pemohon II dan selanjutnya KUA tersebut menerbitkan Buku Kutipan Akta Nikah;
- Membebaskan Pemohon I dan Pemohon II dari segala biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |