• Skip to navigation (Press Enter).
  • Skip to main content (Press Enter).

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Content on this page requires a newer version of Adobe Flash Player.

Get Adobe Flash player

Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Desa Singasari Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
Telp:(0265)544200-546058 • Fax:(0265) 546059-546062 • Email: pa.tasikmalaya_ptabdg@yahoo.co.id / pa.tasikmalaya@gmail.com
  • Halaman Muka
  • Berita
  • Multimedia
    • E-Paper
    • Foto Galeri
  • Agenda Kegiatan
  • Buku Tamu
  • Pengaduan Online
  • Intranet
    • Kearsipan
    • SIPP
    • SIADPPA
    • e-SIMPEG
  • Website PA
    • PA Bandung
    • PA Bekasi
    • PA Bogor
    • PA Ciamis
    • PA Cianjur
    • PA Cibadak
    • PA Cibinong
    • PA Cikarang
    • PA Cimahi
    • PA Cirebon
    • PA Depok
    • PA Garut
    • PA Indramayu
    • PA Karawang
    • PA Kuningan
    • PA Majalengka
    • PA Purwakarta
    • PA Subang
    • PA Sukabumi
    • PA Sumber
    • PA Sumedang
  • Direktori putusan MA
  • Ketua

  • Pegawai

  • Menu Utama

    • Halaman Muka
    • Berita
    • Tentang PA TASIKMALAYA
      • Profil PA TASIKMALAYA
      • Visi dan Misi
      • Tupoksi
      • Struktur Organisasi
      • Yuridiksi PA TASIKMALAYA
      • Profil Pejabat Struktural TASIKMALAYA
      • Laporan Harta Kekayaan Pejabat NegaraTASIKMALAYA
    • Agenda Sidang
    • Artikel
    • Pengaduan
    • Buku Tamu
    • Hubungi Kami
  • Transparansi Peradilan

    • SOP Jenis Perkara
      • SOP Eksekusi
      • SOP Perdata
      • SOP Upaya Hukum
      • SOP Dispensasi Nikah
      • SOP Izin Nikah
      • SOP Pembatalan Nikah
      • SOP Pengesahan Nikah
      • SOP Prosedur Cerai Talak
      • SOP Prosedur Cerai Gugat
      • SOP Prosedur Waris
      • SOP Prosedur Poligami
      • SOP Sengketa Perbankan Syariah
      • SOP Sisa Panjar
      • SOP Wali Adhol
    • Mekanisme Pengaduan
    • PPH (Pedoman Prilaku Hakim)
    • Jadwal Sidang
    • Putusan Sidang
    • Informasi Perkara
      • Daftar Perkara Masuk
      • Daftar Perkara Putus
      • Rekap Pekerjaan
      • Kelompok Umur
      • Pencarian
    • Anonimisasi Putusan
    • Kumpulan Putusan
    • Kearsipan
    • Akta Cerai
    • Panggilan Goib / Relaas Goib
    • Info Jasa Pengadilan lainnya
    • Hak-hak Pencari Keadilan
    • Informasi Sarana Pengadilan
    • Daftar Aset Pengadilan
    • Langkah Pengawasan
    • Statistik Pengawasan
      • Statistik Pengaduan
      • Sanksi Disiplin
    • Informasi Pengadaan
    • Kumpulan Peraturan Perundangan
  • Transparansi Keuangan

    • Pengumuman Lelang
    • Realisasi Anggaran
    • Biaya Perkara
    • Laporan Keuangan Perkara
    • Laporan Uang Iwald
    • Daftar Radius
    • DIPA Definitif
    • PNBP(Pendapatan Negara Bukan Pajak)
    • LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
  • Kepegawaian

    • Profil Ketua
      • Identitas
    • Profil Wakil Ketua
      • Identitas
    • Profil Hakim
      • Identitas
    • Profil Pegawai
      • Identitas
  • Share on Facebook

  • Statistik Pengunjung

  • Profil

     

    Dasar Hukum dan Sejarah PA Tasikmalaya

    Dasar Hukum pembentukan Pengadilan Agama Tasikmalaya berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 06/47.

    Sejarah Terbentuknya PA Tasikmalaya dan Perkembangannya :

    Kenyataan kehidupan dan perkembangan Pengadilan Agama kini adalah hasil perjalanan sejarahnya, sehingga apa yang ada sekarang ini adalah hasil proses perubahan, penambahan, dll. Hal mana bagi Pengadilan Agama Tasikmalaya memperlihatkan perkembangan kehidupannya tidak lepas dari bentuk dan perkembangan daerahnya itu sendiri, baik dari segi organisasi kemasyarakatan (pemerintahan) maupun dari perkembangan sosial budaya serta kontinuetasnya sampai sekarang.

    Terbentuknya Pengadilan Agama Tasikmalaya berkaitan pula dengan perkembangan Tasikmalaya sebagai Kabupatem atau nama pengikat wilayah pemerintahan.

    Team Peneliti hari jadi Kab. Tasikmalaya menemukan enam moment sejarah untuk dijadikan pangkal menentukan hari jadi.

    Dalam enam moment itu mengandung unsur - unsur pembaharuan, kedinamisan, kreatifitas, kesadaran bermasyarakat, kesadaran berpemerintahan sendiri dan kedulatan atas wilayahnya.

    Ke-enam moment itu adalah:

    1. Galunggung menurut Prasasti Geger Hanjuang.
    2. Periode Pemerintahan di Sukakerta
    3. Berdirinya Sukapura dan perkembangannya
    4. Perpindahan Ibukota Kab. Sukapura Ke Manonjaya (1834)
    5. Perpindahan Ibukota Kab. Sukapura dari Manonjaya ke Tasikmalaya 1 Oktober 1901 yang kemudian diikuti perubahan nama Kab. Sukapura menjadi Kab. Tasikmalaya pada Januari 1913
    6. Tasikmalaya dalam lingkungan Negara RI (UU No. 1/1945 tanggal 23 Nopember 1945 dan UU no. 22/1948 dan UU no. 11/1950 tanggal 8 Agustus 1950)

     

    Ditinjau dari segi sejarah, tanggal yang pilih sebagai hari jadi penentuannya lebih bersifat hukum dari pada sejarahnya.

    Legalitasnya ditentukan dalam sidang DPRD, dalam hal ini nilai sejarah yang diharapkan ialah insiprasinya untuk lebih maju dan nilai edukatifnya untuk selalu belajar dari pengalaman manusia.

    Sejarah adalah pengalaman manusia yang dengan sendirinya merupakan guru yang baik bagi mereka yang mau belajar. Itu sebabkany DPRD Kabupaten Daerah tingkat II Tasikmalaya pada sidang tanggal 31 Juli dan tanggal 1 Agustus 1975 mengesahkan dan menetapkan Hari jadi Tasikmalaya jatuh dan dipilih tanggal 21 Agustus 1111, ialah moment pertama dari urutan moment-moment diatas.

    Bahwa dengan perkembangannya dan kemajuan provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang.

    Pengadilan Agama Tasikmalaya pertama dibentuk berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 6 Tahun 1947, Pengadilan Agama disebut Pakauman. Pemisahan dan Pencabutan Pengadilan Agama terjadi pada awal tahun 1950.

    Setelah Proklamasi Kemerdekaan terjadi perubahan integral, pada tanggal 3 Januari 1946, terbentuklah Kementrian Agama, hal mana semua pegawai - pegawai Pakauman (termasuk Raad Agama) di angkat semata-mata oleh kebijakan Presiden dan Bupati. Setelah terbentuknya kementrian agama tersebut, wewenang untuk mengangkat penghulu dan ketua raad agama ditetapkan menjadi wewenang Kementrian Agama, sejak saat itu Pengadilan Agama menjadi wewenang kementrian agama.

    Pakauman (Raad Agama) semula bertempat di Manonjaya, sekatu pemerintahan Sukapura, Kabupaten Sukapura pindah ke Tasikmalaya, Pakaumanpun ikut pindah, lokasinya di sebelah selatan Masjid Agung Tasikmalaya, sedang untuk ruang Raad Agama bertempat di ruang depan Kantor Urusan Agama, setelah ada pemisahan pada tahun 1950 pindah ke sebelah utara mesjid agung, kemudian pindah ke Jl. Sutisna senjaya yang bangunannya disatukan dengan Departemen Agama, kemudian pindah lagi ke Jalan Bebedahan II no. 24 Tasikmalaya dan sekarang pindah lagi ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, di Singaparna, Yaitu di Jalan By Pass Linggasari Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

     

    Nama-Nama Ketua
    1. KH.M.Musa                             periode 1964-1978
    2. Drs.Elon Dahlan                       periode 1978-1981
    3. Umar Mansyur Syah,SH            periode  1981-1989
    4. Drs.Ahmad Sujda'i                    periode 1989-1995
    5. Moch.Saleh Kastiwa,SH             peroode 1995-2000
    6. Drs.H.I.Nurcholis,Sy>SH            periode  2001-2004
    7. H.Didin Fathuddin,SH.MH          Periode 2004-2006
    8. Drs.Mahmud Yunus,MH             periode  2006-2010
    9. Drs.E.Mastur Turmudzi,SH         periode 2010-sekarang

     


  • Tautan Eksternal

 
Copyrights © Pengadilan Agama Tasikmalaya | 2008 - 2010. All Rights Reserved
Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Desa Singasari Kec. Singaparna Kabupaten Tasikmalaya
Telp:(0265)544200-546058 • Fax:(0265) 546059-546062 • Email: pa.tasikmalaya_ptabdg@yahoo.co.id / pa.tasikmalaya@gmail.com