Singaparna I Kamis (18/07/2024) Bertempat di Pengadilan Agama Tasikmalaya telah dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu melalui pembebasan biaya perkara atau cuma-cuma. Sebanyak 21 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, dan 19 diantaranya dikabulkan dan mendapatkan penetapan. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dari Pengadilan Agama Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kementerian Agama dan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.
Para pihak yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Tasikmalaya, kemudian penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan dilakukan perubahan pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak oleh Disdukcapil. Sidang Isbat Nikah terpadu yang melibatkan lintas sektor ini bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara.