Logo Instansi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA

Alamat: Jl. By pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya , Kode Pos: 46412

Telp: (0265) 546059 Email: pa.tasikmalaya@gmail.com
Ikuti Kami: f ig yt

Hari & Jam Kerja:

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB

Pengadilan Agama Tasikmalaya Resmi Terapkan Elektronik Akta Cerai, 10 Dokumen Berhasil Diunduh di Hari Pertama

Dipublikasikan: 2025-07-03 03:16:59

01

Pengadilan Agama Tasikmalaya resmi menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (E-AC) sebagai bagian dari program modernisasi Pengadilan. Pada hari pertama peluncuran, tercatat 10 akta cerai berhasil diunduh secara langsung oleh para pihak melalui laman resmi: eac.mahkamahagung.go.id.

Penerapan E-AC menjadi langkah maju dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Dengan sistem ini, para pihak tidak lagi perlu datang langsung ke pengadilan hanya untuk mengambil salinan akta cerai. Cukup dengan akses internet melalui perangkat komputer atau ponsel, dokumen hukum yang sah dapat diunduh dari mana saja dan kapan saja. Menariknya, satu akun pengguna E-AC dapat digunakan untuk mengakses dokumen dari seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, sehingga memberikan fleksibilitas tinggi bagi para pencari keadilan, termasuk mereka yang berpindah domisili. Selain mempermudah akses, layanan ini juga menghemat waktu, biaya transportasi, serta meminimalisasi antrean dan kepadatan di lingkungan pengadilan. Lebih dari itu, penerapan E-AC mendorong transparansi, keamanan data, dan integrasi sistem informasi hukum secara nasional.

Penerapan Elektronik Akta Cerai ini tidak hanya berlaku di Tasikmalaya, tetapi merupakan kebijakan nasional yang mulai diterapkan di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Pengadilan Agama Tasikmalaya terus mendorong digitalisasi sebagai bagian dari transformasi layanan publik di bidang hukum, demi mewujudkan peradilan yang modern dan berpihak kepada masyarakat.

02 03



« Kembali ke Beranda