Logo Instansi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Tasikmalaya Kelas IA

Alamat: Jl. By pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya , Kode Pos: 46412

Telp: (0265) 546059 Email: pa.tasikmalaya@gmail.com
Ikuti Kami: f ig yt

Hari & Jam Kerja:

Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB

Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga | Oleh : Rivaldi Fahlepi, SH.

Dipublikasikan: 2020-01-15 02:15:00

PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA TENTANG ORANG DAN HUKUM KELUARGA

Oleh : Rivaldi Fahlepi, S.H.

Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang telah berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan para pelaku hukum dari masa kemasa karena dianggap peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan lagi. Hal tersebut mengingatkan kita pada asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori yakni “ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”. Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.

A. Tentang Orang

  1. Domisili

Menurut KUHPerdata, ada 4 (empat) macam tempat tinggal yaitu:

  1. Tempat tinggal hukum (Pasal 17 ayat (1) KUHPer)
  2. Tempat tinggal senyatanya (Pasal 17 ayat (2) KUHPerdata)
  3. Tempat tinggal yang dipilih ( Pasal 24 KUHPer)
  4. Tempat tinggal wajib (Pasal 21 dan 22 KUHPerdata)

Dengan berlakunya UU Adminduk UU Nomor 24/2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, maka domisli diatur lebih jelas lagi dalam pasal 1 ayat 14 yang berbunyi KTP el adalah Kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. Dan pada Pasal 64 UU Nomor 24/2013 tentang  perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan menjelaskan bahwa Identitas resmi termasuk didalamnya adalah alamat resmi/domisli. Akan tetapi menurut penulis domisili menurut KUHPerdata bisa saja digunakan kembali terhadap kasus- kasus tertentu (kasuistik).

Selengkapnya KLIK DISINI



« Kembali ke Beranda