Hot News
Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Bulanan bagi seluruh pegawai, yang dilaksanakan di area resepsionis kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, MISDARUDDIN, S.Ag., M.H..
Dalam arahannya, Ketua dan Wakil Ketua menyampaikan pentingnya komitmen seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme, terutama bagi tenaga teknis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan secara optimal. Beliau juga mengingatkan pentingnya sinergi dan komunikasi antar bagian guna menciptakan pelayanan yang lebih responsif dan berkualitas.
Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Pengadilan Agama Tasikmalaya akan menjadi tuan rumah kegiatan Diskusi Hukum PTA Bandung Korwil V yang direncanakan akan digelar pada tanggal 18 Juli 2025. Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mulai melakukan persiapan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun penyambutan tamu dari satuan kerja lain.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2025 | (01/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2025 | (01/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2025 | (01/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Februari 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Januari 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap Permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.
R
uang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Tasikmalaya meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk:
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
Surat Keputusan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
RUANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA
![]() |
Nama | : Angga Muhammad Arafat, S.H. |
NIP | : 19961024.202405.1.001 | |
Tanggal Lahir | : 24 Oktober 1996 | |
Pangkat/Golongan | : Penata Muda (III.a) | |
Jabatan | : Petugas PTSP | |
![]() |
Nama | : Rofi Rokibul Awal,S.E. |
NIP | : - | |
Tanggal Lahir | : 01 Februari 1989 | |
Pangkat/Golongan | : - | |
Jabatan | : Petugas PTSP | |
![]() |
Nama | : WINA APRILIANI |
NIP | : - | |
Tanggal Lahir | : 18 April 1995 | |
Pangkat/Golongan | : - | |
Jabatan | : Petugas PTSP | |
![]() |
Nama | : Wastoni Agung |
NIP | : - | |
Tanggal Lahir | : 15 Juni 1992 | |
Pangkat/Golongan | : - | |
Jabatan | : Petugas PTSP |
SOP ANTRIAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU
Alamat :
Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kab. Tasikmalaya
Telp/Fax : (0265) 546059
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.pa-tasikmalaya.go.id
Whatsapp : 082317226872
Instagram : @pa_tasikmalaya
Youtube : @pengadilanagamatasikmalaya
Facebook : Pengadilan Agama Tasikmalaya
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!