Mekanisme Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Tasikmalaya kadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat luas. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tasikmalaya dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA

Secara LISAN

1

Melalui telepon (0265) 546059, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB;

2

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya;

Secara TERTULIS

1

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Tasikmalaya,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui Fax. (0265) 546059,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Tasikmalaya, Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2

Pengaduan  Secara  Tertulis  Wajib  Dilengkapi Fotokopi  Identitas  dan Dokumen Pendukung lainnya seperti Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Pengaduan yang akan disampaikan.

[rtbs name="tab-home"]
cctv