Petugas Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU 
PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA

Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap Permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.

Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Tasikmalaya meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk:

  1. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,
  2. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

PETUGAS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA

Surat Keputusan Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

1. PAK PANJI removebg preview Nama : PANJI APRIANDI WIRYADIPURA, AMd.Kom
NIP : 19880409.202012.1.003
Tanggal Lahir : Banjarbaru, 09 April 1988
Pangkat/Golongan : Pengatur (II/c)
Jabatan : Pengelola Perkara/Kasir
11 ADHI FAJRIN FIX Nama : ADHI FAJRIN HAMIDANIKAR, SE.
NIP : -
Tanggal Lahir : 14 Agustus 1986
Pangkat/Golongan : -
Jabatan : Petugas Informasi dan Pengaduan
19 NIZAM FIX Nama : Nizam Rullista Al - Ghifari
NIP : -
Tanggal Lahir : 06 Maret 1992
Pangkat/Golongan : -
Jabatan : Petugas Pendaftaran dan Pojok E-Court
07 ISAK FIX Nama : Ishak Saepudin, S.Sy.
NIP : -
Tanggal Lahir : 01 Mei 1984
Pangkat/Golongan : -
Jabatan : Petugas Kasir
17 WINA FIX Nama : WINA APRILIANI
NIP : -
Tanggal Lahir : 18 April 1995
Pangkat/Golongan : -
Jabatan : Petugas Pengambilan Produk

Alamat :

Jl. By Pass Linggasari Komplek Perkantoran Pemkab Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kab. Tasikmalaya

Telp/Fax        : (0265) 546059

Email             : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website         : www.pa-tasikmalaya.go.id

Facebook       : Pengadilan Agama Tasikmalaya

Instagram      : @pa_tasikmalaya

Whatsapp      : 0823-1722-6872

SOP ANTRIAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU

ZIbig

RUANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA

IMG 2091

IMG 2093

IMG 2094