Prosedur Pengajuan Perkara

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN

Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.

Besaran jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya kelas 1 A.Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan;Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang dikalahkan.

Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.

Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;

BERIKUT INI URAIAN SINGKAT PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA KELAS 1 A

  1. Cerai Talak :

Adalah Permohonan (tidak seperti perkara permohonan pada umumnya yang bersifat voluntaire karena Permohonan Cerai Talak ada “Lawannya”, yaitu Istri/

Termohon) yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
  • Permohonan harus memuat: identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon), posita(yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum(yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan);
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Isteri meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
  • Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama. Bila isteri berada di luar negeri atauisteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah (suami dan istri);
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  4. Kartu Keluarga (bila ada);
  5. Akta Kelahiran Anak (bila ada)
  1. Cerai Gugat

Adalah gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
  • Gugatan harus memuat: identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;
  • Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami;
  • Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri.

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah (suami dan istri);
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  4. Kartu Keluarga (bila ada);
  5. Akta Kelahiran Anak (bila ada).
  1. Pembatalan Nikah

Adalah permohonan yang diajukan oleh pihak isteri, suami, keluarga dalam garis lurus ke atas suami atau isteri, dan pejabat yang berwenang/pejabat tertentu untuk

membatalkan suatu pernikahan yang telah tercatat dengan resmi.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Pihak yang menghendaki pembatalan nikah, mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan;
  • Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal-hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  • Alasan pembatalan nikah antara lain :
  • Pihak suami telah menikah lagi (polygami) tanpa izin pengadilan;
  • Pihak isteri telah menikah lagi padahal masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain (belum bercerai), atau masih dalam masa iddah;
  • Pernikahan dilakukan oleh PPN yang tidak berwenang;
  • Pernikahan menggunakan wali nikah yang tidak sah;
  • Pernikahan dilakukan tanpa disaksikan 2 orang saksi;
  • Pernikahan dilakukan di bawah ancaman;
  • Pernikahan melanggar batas umur perkawinan;
  • Pada waktu dilangsungkan pernikahan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri;
  • Permohonan diajukan ke pengadilan di daerah hukum perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami/ isteri;
  1. Izin Poligami

Adalah permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang yang diajukan oleh suami.

Prosedurnya sebagai berikut :

  • Suami yang telah beristeri seorang atau tiga orang yang menghendaki kawin lagi (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  • Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
  • Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Pemohon dan Termohon = isteri); posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya, rincian harta kekayaan dan/atau jumlah penghasilan, identitas calon isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan);
  • Alasan izin polygami harus mencakup salah satu dari alasan-alasan yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) UU no. 1 tahun 1974, jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
  • isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
  • isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • isteri tidak dapat melahirkan keturunan;
  • Harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974, yaitu :
  • Adanya persetujuan isteri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteriisteri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa sumi akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak;
  1. Dispensasi Kawin

Adalah untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Kedua orangtua (ayah dan ibu) calon mempelai yang masih dibawah umur, masingmasing sebagai Pemohon 1 dan Pemohon 2, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal para Pemohon;
  3. Permohonan harus memuat: identitas para pihak (Ayah sebagai Pemohon 1 dan Ibu sebagai Pemohon, 2) posita(yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas calon mempelai lakilaki/perempuan), 3) petitum(yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Asli Surat/ Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta Nikah 2 (dua) lembar;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  4. Kartu Keluarga (bila ada);
  5. Akta Kelahiran Anak (bila ada);
  6. Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama setempat.
  1. Izin Kawin

Untuk perkawinan yang calon suami atau calon isteri belum berumur 21 tahun dan tidak mendapat Izin dari orangtuanya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Calon mempelai laki-laki/perempuan yang umurnya belum 21 tahun dan tidak mendapat izin dari orangtuanya, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon;
  3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (calon suami/isteri yang belum umur 21 tahun sebagai Pemohon),posita (yaitu: alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas orangtua Pemohon dan calon suami/isteri), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Catatan:

Untuk mempermudah proses, siapkan juga dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau apabila telah pindah dan alamat tidak sesuai dengan KTP maka Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
  2. Kartu Keluarga (bila ada);
  3. Akta Kelahiran Anak (bila ada);
  4. Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama setempat.
  1. Wali Adhol

Untuk perkawinan yang wali nasab dari calon isteri menolak/ enggan menjadi wali nikah.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Calon mempelai perempuan yang wali nasabnya menolak menjadi wali nikah (Pemohon), mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon atau diajukan ke pengadilan di tempat Pemohon;
  3. Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon),posita(yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan, serta identitas wali nasab dan calon suami), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  1. Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah)

Permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya.

Prosedurnya sebagai berikut :

  1. Suami dan/atau isteri, janda atau duda, anak-anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu sebagai Pemohon, mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan;
  2. Permohonan diajukan ke pengadilan agama di tempat tinggal Pemohon; Permohonan harus memuat: identitas pihak (Pemohon/para Pemohon),posita (yaitu: alasanalasan/ dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).

Prosedur perkara gugatan dan permohonan lainnya, baik di bidang perkawinan maupun di luar bidang perkawinan (waris, hibah, wakaf,zakat, shodaqoh dan ekonomi syariah) pada prinsipnya sama dengan prosedur pendaftaran perkara-perkara tersebut di atas.


[rtbs name="tab-home"]
cctv