Hot News

Tasikmalaya, 3 September 2025. Bertempat di receptionis PA Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H. dalam pembinaan rutin bulanan menyampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara kita hendaknya bijak dalam penggunaan media sosial. Hal ini juga dikaitkan dengan keadaan yang terjadi baru-baru ini, sehingga Ketua PA Tasikmalaya menghimbau tidak memposting status atau apapun yang malah memperkeruh suasana. Karena apapun yang diposting oleh aparatur PA Tasikmalaya bisa diartikan oleh masyarakat luar merupakan sikap dari keseluruhan Aparatur Sipil Negara di PA Tasikmalaya, meskipun itu sebenarnya hanya pendapat oleh satu satu orang ASN di PA Tasikmalaya. Jadi diharapkan ASN PA Tasikmalaya dalam bermedia sosail lebih banyak memposting kegiatan yang positif. Dalam pembinaan ini juga dilakukan penyerahan hadiah dalam kegiatan pertandingan olahraga dalam memperingati HUT MA RI yang ke-80, dimana Tim Kesekretariatan menjadi juara umum mengalahkan Tim PPJS, Tim Hakim dan Tim Kepaniteraan. ...

APA ITU WHISTLEBLOWING ?

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

"Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara."

UNSUR PENGADUAN

"Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan saudara yang berkaitan dengan masalah perkara."

UNSUR PENGADUAN

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

KERAHASIAAN ANDA SEBAGAI PELAPOR :

Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
  2. Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
  3. Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Pengaduan Juga dapat disampaikan melalui:

Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

Surat elektronik (e-mail):

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telepon/Faksimile :

(021) 21481233

Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI dan atau Meja Informasi di Pengadilan

Surat, kirim ke:

Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau

Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

Website Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia [Klik Disini]

Pelayanan E-Court

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Selanjutnya

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Lebih Lanjut

E-Learning Mahkamah Agung

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

Lebih Lanjut

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

Lebih Lanjut

 


[rtbs name="tab-home"]
cctv