Hot News
Pengadilan Agama Tasikmalaya pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Bulanan bagi seluruh pegawai, yang dilaksanakan di area resepsionis kantor Pengadilan Agama Tasikmalaya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, MISDARUDDIN, S.Ag., M.H..
Dalam arahannya, Ketua dan Wakil Ketua menyampaikan pentingnya komitmen seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme, terutama bagi tenaga teknis dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan secara optimal. Beliau juga mengingatkan pentingnya sinergi dan komunikasi antar bagian guna menciptakan pelayanan yang lebih responsif dan berkualitas.
Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Pengadilan Agama Tasikmalaya akan menjadi tuan rumah kegiatan Diskusi Hukum PTA Bandung Korwil V yang direncanakan akan digelar pada tanggal 18 Juli 2025. Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mulai melakukan persiapan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun penyambutan tamu dari satuan kerja lain.
...
Pengumuman
- Pengembalian Sisa Panjar Juni 2025 | (01/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Mei 2025 | (01/07)
- Pengembalian Sisa Panjar April 2025 | (01/07)
- Pengembalian Sisa Panjar Maret 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Februari 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Januari 2025 | (11/04)
- Pengembalian Sisa Panjar Desember 2024 | (22/01)
Artikel
- Tresna Robiyana Suparyo, S.H. | Aplikasi Pengelolaan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Angga Muhammad Arafat, S.H. | Penerapan Transaksi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Dan Pengembalian Sisa Panjar (Psp) Secara Cashless Di Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Lana Fuadi, S.H. | Aplikasi Layanan Tamu Virtual Pengadilan Agama Tasikmalaya
- Dr.Sugiri Permana, S.Ag,M.H. | Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik
- Ketua PA Tasikmalaya Kembali Dipercaya Menjadi Pengajar Diklat Calon Hakim Terpadu Peradilan Agama
- Metodologi Al-Munasakhat Dalam Perhitungan Kewarisan | Oleh : Drs. Isak Munawar, MH.
IMAN, ILMU dan AMAL
Oleh : Drs. H. Asep Dadang Mulyana, SH., MH.
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Alhamdulillah alhamdulillah rabil ‘alamin, Assala tu wassalamu ‘ala israfil ambiyat walmursalin, Wa’ala alihi washabihi ajma’in ,amma ba’du
Jamaah yang dimuliakan oleh Allah ,
Setiap kita pasti dituntut untuk menjadi muslim yang kaffah ,muslim yang menyesuaikan diri dengan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan. Bila sudah demikian ,maka itulah yang dimaksud dengan muslim sejati. Untuk mencapai tingkat keislaman yang demikian,ada tiga istilah dalam islam yang harus kita miliki dan lekat dalam diri kita masing-masing ,sehingga menyatu dengan sikap, kepribadian, dan tingkah laku kita sehari-hari.
- Pertama adalah iman ,
Apa Arti Iman? Iman artinya percaya, menurut istilah,
Pengertian Iman
Iman artinya percaya, menurut istilah,
(اَلتَّصْدِيْقُ بِالْقَلْبِ وَالْقَوْلُ بِالِّلسَانِ وَالْعَمَلُ بِالْأَرْكَانِ, يَزِيْدُ وَيَنْقُصُ اَلْإِيْمَانُ هُوَ)
Iman adalah Pembenarkan dengan hati, pengucapan dengan lisan, pengamalan dengan anggota tubuh. Iman bisa bertambah dan berkurang
Jadi, pengertian iman kepada Allah yaitu dengan membenarkan dengan hati bahwa Allah Swt itu benar-benar ada (Wujud) dengan segala sifat-sifatnya dan kesempurnaan-Nya,
kemudian pengakuan itu diucapkan dengan lisan, dan dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata yakni dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangannya.
Seseorang dikatakan memiliki iman yang sempurna apabila orang tersebut bisa memenuhi 3 unsur keimanan, yakni membenarkan atau meyakinkannya dengan hati, diikrarkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan atau perbuatan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Pelayanan E-Court
Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
SelanjutnyaBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan terdapat prosedur permohonan informasi yang terbagi pada jenis jenis informasi yang terkatagori informasi yang wajib diumumkan setiap saat dan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh masyarakat.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Tasikmalaya memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih LanjutE-Learning Mahkamah Agung
E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.
Lebih LanjutJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Lebih Lanjut
Pengadilan Agama Tasikmalaya, BISAA !!