Seputar Peradilan
Cipatujah, Tasikmalaya - Rukyatul hilal untuk penentuan 1 Syawal 1446 H telah dilaksanakan di Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya pada 25 Maret 2025. Acara ini yang diselenggarakan Kantor Kementerian Kabupaten Tasikmalaya dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Tasikmalaya Drs. Ahmad Sanusi dan Panitera Pengganti Drs. Aminudin. Usai proses rukyatul hilal, langsung digelar sidang perkara permohonan nomor 145/Pdt.P/2025/PA.Tsm, perkara itsbat rukyatul hilal yang diajukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.
Sayangnya, permohonan tersebut ditolak, Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa hilal yang teramati tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Meskipun permohonan ditolak, proses rukyatul hilal tetap berjalan lancar dan tertib. Kehadiran Hakim pengadilan agama menunjukkan komitmen pemerintah dalam menentukan awal bulan Syawal berdasarkan perhitungan dan pengamatan hilal.